حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً
Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkan dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan. (Al-Ahqaf : 15)
Ibu harus menumpahkan perhatian kepada anaknya dari masa kehamilan sampai menyusui selama 30 bulan.
Dalam ayat lain Allah SWT berfirman: Para ibu hendaknya menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. (al-Baqarah : 233)
Sehubungan dengan dua ayat itu, ada satu riwayat seorang wanita melahirkan dalam masa kandungan enam bulan. Suaminya mengadukan kepada Khalifah Usman bin Affan dengan sangkaan istrinya telah berbuat zina sebelum akad nikah. Maka Usman pun bermaksud melakukan hukum had (rajam) kepada sang wanita.
Namun kemudian Ali bin Abu Thalib mengemukan pendapat kepada Usman dengan berkata, “Allah SWT menyatakan masa menyusui itu dua tahun (24 bulan), dan dalam ayat lain dinyatakan masa mengandung dan menyusui selama 30 bulan. Hal itu berarti masa hamil bisa paling kurang 6 bulan, dan wanita itu tidak dapat dihukum rajam karena ia melahirkan dalam masa hamil yang ditentukan ayat.”
Mendengar itu Usman bin Affan mengubah keputusannya dan mengikuti pendapat Ali bin Abu Thalib.
Ibnu ‘Abbas r.a berkata, apabila seorang wanita mengandung selama sembilan bulan, ia cukup menyusui anaknya selama 21 bulan. Apabila mengandung 7 bulan, cukup ia menyusui anaknya 23 bulan. Dan apabila ia melahirkan dari kehamilan 6 bulan, maka ia menyusui anaknya selama 24 bulan.
———
Universitas Islam Indonesia, al-Qur`an dan Tafsirnya.